Dari Rimba ke Terumbu: Mengakhiri Ilusi Pemisahan Tata Kelola Darat dan Laut di Indonesia

Dari Rimba ke Terumbu: Mengakhiri Ilusi Pemisahan Tata Kelola Darat dan Laut di Indonesia


Oleh: Muhamad Rahmad Aji Wangsa


Abad ke-21 membawa tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi kelestarian alam. Pertumbuhan penduduk, masifnya industrialisasi, hingga krisis iklim memberikan tekanan luar biasa pada ruang hidup kita. Di berbagai penjuru negeri, perebutan ruang antara kawasan konservasi, investasi industri, infrastruktur, hingga permukiman makin tajam.

Dalam pusaran dinamika ini, kita sering kali lupa pada satu fakta fundamental: ekosistem darat dan laut bukanlah dua dunia yang terpisah. Keduanya terikat dalam satu sistem sosial-ekologis yang saling menghidupi—sekaligus saling menghancurkan jika salah urus.


Laut Sebagai "Penerima Akhir" (The Ultimate Sink)

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.000 pulau dan garis pantai membentang lebih dari 108.000 km, Indonesia memiliki kerentanan sekaligus kekayaan ekologis yang tiada duanya. Daratan kita masih menyangga sekitar 95,5 juta hektare lahan berhutan, menjadikannya salah satu paru-paru dunia sekaligus benteng keanekaragaman hayati.

Namun, paradigma pembangunan kita masih sering terjangkit "rabun ekologis". Pengelolaan wilayah hulu (daratan dan pegunungan) sering kali dipisahkan dari wilayah hilir (pesisir dan laut). Padahal, dalam perspektif ekologi lanskap, laut adalah muara pamungkas. Daerah Aliran Sungai (DAS) bertindak sebagai pembuluh darah yang membawa apa pun dari darat ke pesisir.


Deforestasi yang memicu erosi di kawasan pegunungan, residu merkuri dari aktivitas tambang, hingga limbah domestik perkotaan, semuanya akan bermuara di pesisir. Sedimen yang menutup koloni terumbu karang dan limbah nutrien yang memicu ledakan alga beracun (harmful algal blooms) adalah bukti nyata bahwa kualitas laut kita hari ini ditentukan oleh aktivitas hulu kita kemarin.


Kerusakan pesisir dan laut tidak dapat dipahami sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Ia adalah konsekuensi tak terelakkan dari kegagalan tata kelola bentang alam secara menyeluruh.


Krisis Tenurial: Korban di Garis Depan

Kerusakan ekosistem ini dengan cepat bermutasi menjadi krisis sosial-ekonomi. Penurunan kualitas mangrove, padang lamun, dan terumbu karang memukul telak sektor perikanan. Nelayan tradisional harus melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang membengkak, sementara hasil tangkapan terus merosot. Kemiskinan yang mencekik akhirnya memaksa eksploitasi sumber daya laut secara lebih destruktif, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.


Di tengah tekanan ekologis tersebut, persoalan tata kelola tenurial (tenure governance) menjadi bom waktu. Konflik terus meletus antara nelayan skala kecil, masyarakat adat, petani, dan korporasi. Tata kelola tenurial sejati bukan sekadar soal selembar sertifikat tanah; ini menyangkut sistem hak, akses, dan keadilan distribusi manfaat.


Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) bahkan telah menegaskan bahwa kepastian hak tenurial merupakan fondasi pengentasan kemiskinan dan keberlanjutan sumber daya. Tanpa pengakuan hak yang jelas, nelayan kecil dan masyarakat adat akan terus tergusur oleh ekspansi kawasan industri, reklamasi pantai, dan konsesi ekstraktif.




Enam Celah Strategis Kebijakan 

Berdasarkan realitas di lapangan, setidaknya terdapat enam benang kusut yang harus segera diurai oleh para pemangku kebijakan:


1. Fragmentasi Kelembagaan:Ego sektoral antara pengurus kehutanan, agraria, kelautan, dan infrastruktur menciptakan tumpang tindih perizinan.


2. Ketiadaan Kepastian Tenurial: Hak ruang hidup masyarakat lokal, adat, dan nelayan belum terintegrasi utuh dalam sistem pengelolaan ruang, memicu konflik tak berkesudahan.


3. Efek Domino Ekologis: Perubahan bentang alam hulu tidak dihitung kerugiannya terhadap ekosistem pesisir.


4. Tekanan Rantai Pasok Global: Komoditas ekstraktif kini dituntut memenuhi standar bebas deforestasi dan ESG, menuntut perombakan total cara produksi lokal.


5. Ancaman Perubahan Iklim: Kenaikan muka air laut dan cuaca ekstrem menjadi beban ganda bagi masyarakat pesisir yang lingkungannya sudah terdegradasi.


6. Data yang Terserak: Sistem data nasional masih terpencar di berbagai lembaga, memperlemah efektivitas One Map Policy dan One Data Indonesia.




Paradigma L2S: Menjahit Kembali yang Terkoyak Sudah saatnya Indonesia meninggalkan pendekatan sektoral yang terfragmentasi. 


Pendekatan Landscape-to-Seascape (L2S) atau Ridge-to-Reef harus diadopsi sebagai kerangka kerja utama. 

Paradigma L2S menempatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai satu unit ekologis yang utuh. Setiap izin tambang di pegunungan harus dihitung dampaknya terhadap nelayan di muara. Setiap proyek reklamasi harus disandingkan dengan daya dukung lingkungan sekitarnya.


Penyelesaian persoalan kelautan dan pesisir tidak akan pernah tuntas jika kita hanya berfokus pada wilayah pantainya saja. Keberlanjutan ekonomi biru (Blue Economy) mutlak bergantung pada keberhasilan ekonomi hijau (Green Economy) di daratan. Hanya melalui integrasi tata kelola berbasis ekosistem dan pengakuan teguh terhadap hak tenurial masyarakat, Indonesia dapat mempertahankan harmoni antara manusia dan alamnya, dari rimbunnya hutan hingga ke dasar terumbu karang.


Related Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Artikel