Hari Laut Sedunia : Perbudakan Modern di Sektor Perikanan Bukan Persoalan Musiman
Bogor, 9 Juni 2026 - Menjelang Hari Laut Sedunia, Salantara menjadi pemantik diskusi dalam Serial Diskusi Nusantara (SDN) FORCI ke-134 yang bertajuk “Perbudakan Modern di Sektor Perikanan dan IUU Fishing” pada hari Sabtu (6/8/2026) lalu.
Perbudakan modern di sektor perikanan memang telah menjadi isu hangat dalam beberapa tahun terakhir, namun kenyataannya masih banyak orang yang belum terpapar mengenai kondisi yang dialami oleh para pekerja perikanan kita selama bekerja.
Untuk itu, dalam diskusi FORCI ke-134 ini, Salantara mengenalkan permasalahan yang dialami pekerja perikanan asal Indonesia, khususnya Awak Kapal Perikanan di kapal ikan Asing dan Domestik kepada para peserta yang hadir, mulai dari mahasiswa, akademisi, peneliti hingga penggerak organisasi.
Perbudakan modern sendiri merupakan istilah umum bagi segala bentuk kekerasan, seperti perbudakan, kerja paksa, dan perdagangan manusia. Dalam kasus yang sering dialami oleh Awak Kapal Perikanan kita, dapat dikategorikan sebagai bentuk kerja paksa yang harus memenuhi 2 unsur berdasarkan Konvensi ILO No. 29 Tahun 1930 tentang Kerja Paksa atau Wajib Kerja, yaitu:
Berbagai pekerjaan yang dilakukan secara memaksa dan menimbulkan dampak hukum (Menace of Penalty)
Berbagai pekerjaan yang dilakukan secara tidak sukarela dan seringkali mengandung unsur penipuan (Involuntariness)
Jika kedua unsur definisi tersebut terpenuhi, maka dapat dikatakan sebagai kerja paksa. Indikator ini dikenal sebagai 11 Indikator Kerja Paksa ILO.
Setali tiga uang, adanya kerja paksa juga memunculkan permasalahan lain dari sisi lingkungan, yaitu adanya praktik IUU Fishing.
IUU Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur yang memberikan dampak pada kerusakan ekosistem, menguras stok ikan dan merugikan perekonomian negara.
Umumnya, bentuk praktik IUU Fishing di kapal penangkap ikan adalah pemasangan rumpon ilegal, penonaktifan radar (AIS/VMS), perpindahan muatan di tengah laut, penangkapan hewan dilindungi, modifikasi kapal dan alat tangkapnya, serta penggunaan bendera kapal yang ilegal.
Praktik-praktik tersebut akhirnya memperburuk kesejahteraan komunitas pesisir, karena mengalami penurunan hasil tangkapan dan perubahan pola migrasi ikan yang akan berujung pada konflik horizontal, khususnya di antara komunitas nelayan pesisir.
Dengan begitu, isu perbudakan modern di sektor perikanan nyatanya tidak bersifat musiman, karena hingga kini praktik kerja paksa dan IUU Fishing masih tetap berlangsung, sehingga memiliki relevansi jangka panjang.
Hal ini terlihat melalui keputusan presiden untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan pada tanggal 1 Mei 2026 lalu, melalui Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026, yang diharapkan mampu memberikan penguatan hukum terhadap perlindungan pekerja perikanan Indonesia.
Selain penguatan dari sisi hukum, keterlibatan masyarakat dan organisasi dalam membangun kesadaran kritis dan kolaborasi lintas sektor juga turut diperlukan dalam menangani persoalan sistemik yang terjadi pada pekerja perikanan kita dan isu lingkungan yang menyertainya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar